
PADALARANG,Rajindonews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna penting yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD KBB, Padalarang, pada Selasa (11/8/2026).
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bandung Barat, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Daerah, serta seluruh Camat se-Kabupaten Bandung Barat.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan lima pembahasan utama yang krusial bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Pembahasan diawali dengan penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati atas raperda tersebut, sekaligus penyerahan Nota Pengantar Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Nota Pengantar KUA-PPAS TA 2027.
Sesi berikutnya diisi dengan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda Perhubungan, serta penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Pengelolaan BMD. Sebagai langkah kongkret, DPRD KBB mengumumkan Keputusan Pembentukan Pansus IX dan Pansus X yang bertugas mengawal pembahasan teknis lebih lanjut.
Rapat diakhiri dengan penyampaian jawaban resmi Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

Kehadiran jajaran pimpinan daerah dan kepala OPD menegaskan komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembentukan regulasi daerah.
Melalui penetapan Pansus dan pembahasan Raperda ini, Pemkab Bandung Barat optimis mampu memperkuat tata kelola aset daerah, menyempurnakan sistem perhubungan wilayah, serta mendorong penyusunan anggaran yang lebih efektif dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal serta peningkatan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat.***