August 23, 2026

DePA-RI Tegaskan: Jangan Biarkan Viralitas Gantikan Keadilan

Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid bersama jajaran pimpinan DePA-RI dalam momentum pengangkatan advokat baru sekaligus HUT ke-2 DePA-RI di Banjarbaru.

JAKARTA, Rajindonews.id – Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan bahwa viralitas media sosial tidak boleh menggantikan due process of law dalam penegakan hukum. Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid saat pengangkatan advokat baru sekaligus HUT ke-2 DePA-RI di Summer Day Hotel, Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).

Luthfi menilai derasnya arus informasi digital berpotensi membentuk opini publik sebelum suatu perkara diperiksa secara utuh melalui proses hukum.

“Viral bukanlah bukti hukum, popularitas bukanlah ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan,” tegas Luthfi.

Ia mengingatkan munculnya fenomena trial by social media, ketika seseorang seolah telah dinyatakan bersalah hanya berdasarkan potongan video, narasi sepihak atau komentar warganet.

“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Rule of Law tidak boleh digantikan oleh Rule of Algoritma,” ujarnya.

Menurut Luthfi, advokat harus menjadi penjaga konstitusi dan proses hukum yang adil, termasuk membela orang yang tidak populer. Ia mengutip prinsip Adnan Buyung Nasution bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan.

DePA-RI juga menyerukan penguatan literasi hukum digital agar masyarakat tidak mudah menghakimi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.(Gltm)

About the Author

error: Content is protected !!