
BANDUNG BARAT,Rajindonews.id – Komitmen Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) H. Muhammad Mahdi terkait efisiensi penggunaan hotel kembali menjadi sorotan. Pasalnya, rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD KBB untuk pembahasan Perubahan APBD 2026 diduga digelar di Hotel Aston Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Sabtu (26/9/2026).
Lokasi tersebut berada di wilayah administratif Kota Bandung, bukan Kabupaten Bandung Barat.
Sorotan muncul karena sebelumnya Mahdi menyampaikan komitmen untuk mengurangi penggunaan hotel sebagai tempat rapat DPRD. Bahkan, Mahdi menyebut frekuensi rapat di hotel telah dipangkas lebih dari 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Mahdi juga menyatakan rapat rutin komisi, fraksi dan pimpinan dilaksanakan di Gedung DPRD KBB. Sementara penggunaan hotel dibatasi untuk agenda tertentu seperti KUA-PPAS dan Banggar yang dinilai membutuhkan pembahasan secara maraton.
Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) Tami mengatakan kepada Rajindonews.id, Senin (28/9/2026), persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata mengenai penggunaan hotel, melainkan konsistensi kebijakan pimpinan DPRD dalam menjalankan komitmen efisiensi anggaran.
“Kalau memang sudah ada komitmen untuk mengurangi rapat di hotel dan bahkan menargetkan tidak ada lagi rapat di hotel luar wilayah Bandung Barat, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan ketika kegiatan justru berlangsung di hotel wilayah Kota Bandung,” ujar Tami.
Menurut Tami, persoalan tersebut menjadi penting karena penggunaan fasilitas hotel berkaitan dengan anggaran daerah. Terlebih, kondisi penerimaan daerah masih membutuhkan perhatian sehingga setiap belanja pemerintah harus dapat dijelaskan dasar kebutuhan dan manfaatnya.

Ia mempertanyakan alasan rapat Banggar Perubahan APBD 2026 harus dilaksanakan di luar wilayah KBB apabila Gedung DPRD masih dapat digunakan untuk kegiatan pembahasan.
“Ini bukan soal anti-hotel. Yang dipertanyakan adalah konsistensi kebijakan dan penggunaan uang daerah. Kalau ada alasan bahwa Banggar harus rapat maraton, jelaskan kepada publik mengapa harus dilakukan di Kota Bandung,” katanya.
Bukan Sekadar Persoalan Hotel
Tami menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks efisiensi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Menurutnya, apabila memang terdapat pengecualian bagi rapat Banggar dan KUA-PPAS untuk menggunakan hotel, DPRD KBB perlu menjelaskan kriterianya secara terbuka kepada masyarakat.
Mahdi sebelumnya menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS dan Banggar dapat berlangsung selama beberapa hari hingga dini hari. Selain itu, kapasitas ruang rapat utama DPRD KBB yang terbatas juga disebut menjadi salah satu pertimbangan penggunaan hotel untuk kegiatan tertentu.
Dengan demikian, penggunaan hotel untuk kegiatan Banggar tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran hukum. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah kegiatan tersebut memiliki dasar anggaran, kebutuhan yang jelas, serta memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Namun, apabila benar rapat Banggar Perubahan APBD 2026 berlangsung di Hotel Aston Pasteur pada 26 September 2026, maka lokasi kegiatan tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena berada di Kota Bandung, sementara sebelumnya terdapat komitmen mengenai pembatasan rapat hotel di luar wilayah KBB.
Konsistensi Kebijakan Dipertanyakan
Tami mengatakan, pernyataan pimpinan DPRD mengenai efisiensi seharusnya berjalan seiring dengan pelaksanaan di lapangan.
Ia meminta DPRD KBB maupun Sekretariat DPRD memberikan penjelasan mengenai dasar penentuan lokasi rapat, alasan kegiatan tidak dilaksanakan di Gedung DPRD KBB, sumber anggaran, jumlah peserta, lama kegiatan, serta hasil pembahasan.
“Kalau memang ada pengecualian untuk Banggar, KUA-PPAS atau kegiatan maraton lainnya, sampaikan kriterianya secara terbuka. Dengan begitu masyarakat bisa membedakan mana kegiatan yang benar-benar membutuhkan hotel dan mana yang sebenarnya dapat dilakukan di kantor DPRD,” ujarnya.
Menurut Tami, transparansi diperlukan agar penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat sebagai pemilik kepentingan atas anggaran daerah.
Sorotan terhadap rapat di Hotel Aston Pasteur tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan tempat rapat, tetapi juga menyangkut konsistensi kebijakan, efisiensi APBD dan akuntabilitas lembaga legislatif dalam menggunakan anggaran publik.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pimpinan DPRD KBB dan Sekretariat DPRD terkait pelaksanaan rapat Banggar pada 26 September 2026 tersebut, termasuk alasan pemilihan lokasi di Kota Bandung.***