PEMATANGSIANTAR, RajindoNews.id – Aliansi Hukum Media Siantar Simalungun (HUMASS) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengeluarkan dan mencabut izin Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai bermasalah dan meres masyarakat di Kota Pematangsiantar. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Minggu (14/8/2025).
Aliansi HUMASS menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin usaha perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional THM yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Koordinator Umum Aliansi HUMASS, Rikkot Damanik, mengungkapkan menemukan ditemukannya sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari pelanggaran jam operasional, peredaran minuman keras tanpa izin, hingga dugaan yang dilindungi narkotika di beberapa THM.
Sejumlah tempat hiburan yang disoroti antara lain Studio 21, Evo Star, Anda Karaoke, Koin Bar, Nes Bar, dan Bintang. Menurut Rikkot, penyebutan nama-nama tersebut bukan bentuk vonis, melainkan dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi dan penindakan sesuai kewenangan hukum.
“Izin usaha bukan hak mutlak, melainkan izin bersyarat. Jika melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, maka izin tersebut dapat dan wajib dicabut,” tegas Rikkot Damanik.
Dalam pernyataan sikap resminya, Aliansi HUMASS menyampaikan empat tuntutan, yakni evaluasi seluruh izin usaha THM di Kota Pematangsiantar, pemberian sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi THM yang melanggar jam operasional, penindakan terhadap penjualan minuman keras tanpa izin, serta pengawasan ketat terhadap dugaan peredaran narkotika di THM.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi HUMASS memastikan akan menggelar aksi orasi dan sinkronisasi resmi pada Senin, 18 Agustus 2025, di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Badan Perizinan Provinsi Sumatera Utara.Aliansi HUMASS menyatakan aksi tersebut akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional sebagai bentuk kontrol sosial agar pemerintah provinsi mengumumkan dengan tegas dan transparan dalam menyetujui keresahan masyarakat. ( Gultom )