
BANDUNG BARAT, Rajindonews.id – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD KBB, Rabu (30/9/2026).
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD KBB bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap perubahan APBD 2026.
Dalam pembahasan akhir, Banggar DPRD KBB menetapkan postur anggaran perubahan dalam kondisi seimbang melalui mekanisme pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp3.096.816.662.191, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp3.302.493.288.740.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp205.676.626.549. Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

Dalam rapat tersebut, Banggar juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Daerah, terutama terkait upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Pemerintah Daerah didorong lebih optimal menggali potensi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya yang sah untuk memperkuat kemandirian fiskal.
Sementara dari sisi belanja, alokasi anggaran perubahan diarahkan untuk memenuhi pelayanan dasar, penataan infrastruktur, serta program kesejahteraan masyarakat yang dinilai mendesak pada sisa tahun anggaran 2026.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 oleh unsur Pimpinan DPRD KBB dan Bupati Bandung Barat. (Gltm)