
CIMAHI, Rajindonews.id – Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi menggelar program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui Mix Radio 92,9 FM, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Banu Laksmana untuk menyosialisasikan kebijakan pajak daerah sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Cimahi.
Dalam siaran tersebut, Ngatiyana menegaskan bahwa pajak daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Dengan keterbatasan sumber daya alam, kata dia, pajak menjadi instrumen strategis dalam menjaga kapasitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, serta pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada awal 2026 Pemkot Cimahi menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 973/Kep.5665-Bappenda/2025 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Kebijakan tersebut memberikan pengurangan 100 persen atau gratis bagi wajib pajak dengan ketetapan SPPT PBB di bawah Rp100.000. Selain itu, diskon 10 persen diberikan bagi pembayaran Januari–April 2026 untuk ketetapan di atas Rp100.000, serta diskon 5 persen untuk pembayaran Mei 2026.
Sementara itu, Banu Laksmana menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif. Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan melakukan penyuluhan dan edukasi hukum guna membangun kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan non-litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari pemerintah daerah dalam rangka penagihan pajak. Pendekatan yang dikedepankan bersifat persuasif dan solutif, dengan langkah hukum sebagai upaya terakhir.
Melalui sinergi ini, Pemkot dan Kejaksaan mengajak seluruh masyarakat serta pelaku usaha membangun budaya sadar pajak dan taat hukum demi mewujudkan Cimahi yang mandiri, maju, dan sejahtera. (Gltm)