CIMAHI, RajindoNews.com – Kejaksaan Negeri Cimahi pada Senin, 1 Desember 2025, mengajukan tiga permohonan perwalian anak ke Pengadilan Agama Cimahi setelah menemukan bahwa tiga anak dari seorang ibu berinisial “W” tidak mendapatkan pengasuhan yang layak. Langkah ini diambil setelah penyuluhan hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Rumah Restorative Justice (RJ) Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara, mengungkap kondisi keluarga tersebut.
Kasus terungkap pada 5 November 2025 ketika Seksi Intelijen Kejari Cimahi mengetahui bahwa ibu “W” memiliki tiga anak berusia 6, 3, dan 2 tahun, serta sedang mengandung anak ke-4 tanpa memiliki identitas hukum yang jelas. Ketiga anak itu juga hidup dalam situasi ekonomi dan sosial yang rentan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., menegaskan bahwa negara wajib turun tangan.
“Negara wajib hadir ketika hak-hak anak terancam. Pengajuan perwalian ini dilakukan agar masa depan tiga anak tersebut terlindungi secara hukum, sosial, dan kesehatan,” ujar Kajari Cimahi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan mengumpulkan data dan melakukan profiling sebelum menyerahkannya kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Berbagai instansi kemudian dilibatkan, termasuk Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DP3AP2KB, BPJS Kesehatan, Baznas, serta unsur kelurahan dan lingkungan.
Hasil koordinasi menghasilkan sejumlah capaian, antara lain: ketiga anak kini memiliki Akta Kelahiran, KIA, dan tercatat dalam Kartu Keluarga; pemeriksaan kesehatan dan imunisasi diberikan; ibu hamil memperoleh bantuan gizi; serta konseling dan pelatihan kerja diberikan untuk meningkatkan tanggung jawab orang tua. Baznas Cimahi menyediakan tempat tinggal sementara, sementara BPJS Kesehatan mendaftarkan seluruh keluarga sebagai PBI, termasuk jaminan untuk persalinan anak ke-4.
Melalui kelurahan, dua calon wali perseorangan dan satu yayasan dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan ke Pengadilan Agama. Dasar hukum pengajuan perwalian mengacu pada UU Perkawinan, KUHPerdata, UU Perlindungan Anak, serta ketentuan kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat lintas lembaga.
“Perlindungan anak adalah prioritas Kota Cimahi. Kami mendukung penuh upaya Kejari karena keselamatan dan tumbuh kembang anak-anak ini jauh lebih penting daripada sekadar administratif,” ujarnya.
Kejari Cimahi menegaskan komitmennya untuk memastikan terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak sekaligus mendukung terwujudnya Cimahi sebagai kota ramah anak. (Gultom)

