
CIMAHI, RajindoNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terus memperkuat upaya pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Sahabat Guru. Kegiatan bertajuk “Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying dan Anti Kekerasan” ini digelar di Gedung Cimahi Techno Park, Jumat (30/1/2026).
Sebanyak sekitar 700 guru SD, SMP, dan PAUD se-Kota Cimahi mengikuti kegiatan tersebut. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum para pendidik agar mampu menjalankan peran pembinaan siswa secara tepat, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari praktik perundungan dalam bentuk apa pun.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Perundungan, baik fisik, verbal, maupun psikologis, tidak hanya berdampak pada mental anak, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami bersama,” ujar Fajrian.
Ia menegaskan, melalui Program Jaksa Sahabat Guru, Kejaksaan hadir untuk menjadi mitra bagi para pendidik, bukan semata-mata sebagai penegak hukum.
“Kami ingin guru memahami batas kewenangan dalam mendisiplinkan siswa sekaligus mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dimiliki guru. Dengan pemahaman ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang berujung pada persoalan hukum,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Chinta Marlina, menyoroti pentingnya langkah pencegahan sejak dini di tengah tantangan dunia pendidikan saat ini.
“Di era digital, pengawasan terhadap peserta didik menjadi semakin kompleks. Media sosial kerap memicu konflik, sehingga pencegahan dan komunikasi yang baik antara guru dan siswa menjadi kunci,” tutur Chinta.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga dibekali pemahaman mengenai unsur pertanggungjawaban pidana dalam kasus perundungan, kekerasan, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Materi dilengkapi dengan studi kasus aktual yang relevan dengan kondisi di lapangan.
Program Jaksa Sahabat Guru merupakan bagian dari Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (3) terkait peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, berkarakter, dan berintegritas sebagai langkah preventif dalam mencegah pelanggaran hukum di lingkungan sekolah. (Gltm)