April 4, 2026

Kejari Cimahi Sosialisasikan KUHP Nasional 2023, Masyarakat Diajak Pahami Perubahan Hukum Pidana

Jaksa Chinta Marlina menyampaikan materi sosialisasi KUHP Nasional kepada peserta Kelompok Sadar Hukum Cimahi Utara.

CIMAHI, Rajindonews.id – Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini diikuti unsur pemerintah daerah serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Sadar Hukum Kecamatan Cimahi Utara.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., diwakili oleh Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Chinta Marlina, S.H., yang menyampaikan materi sosialisasi KUHP Nasional kepada para peserta. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi Hendra Budi Gutama, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Dadi Madali, S.H., M.H., serta Kasi Hukum Polres Cimahi Siti Ni’matul Hadiyah, S.H.

Dalam pemaparannya, Chinta Marlina menjelaskan bahwa pembentukan KUHP Nasional bertujuan memperbarui sistem hukum pidana Indonesia agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan sistem hukum nasional yang modern.

Ia juga memaparkan perbandingan antara KUHP lama dengan KUHP Nasional yang baru, baik dari segi struktur maupun sistematika delik. KUHP lama mengklasifikasikan tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran, sedangkan dalam KUHP Nasional pengaturan tersebut disusun kembali secara lebih sistematis dalam klasifikasi tindak pidana yang lebih terstruktur.
Selain itu, sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta memberikan ruang yang lebih luas terhadap penerapan pidana alternatif selain pidana penjara.

Foto Bersama usai Acara Kegiatan Penerangan hukum KUHP Nasional oleh Kejaksaan Negeri Cimahi di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (11/3/2026)

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai pendekatan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat tanpa semata-mata berfokus pada penghukuman, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi semua pihak.

Berdasarkan data perkara pidana umum yang masuk di Kejaksaan Negeri Cimahi pada tahun 2025, perkara yang paling dominan berasal dari kategori Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum) serta Oharda (Orang dan Harta Benda) dengan jumlah 458 perkara. Data tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban umum, serta harta benda masih menjadi permasalahan yang cukup dominan di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap masyarakat dapat memahami perubahan dalam KUHP Nasional serta meningkatkan kesadaran hukum, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan perilaku dengan ketentuan hukum yang berlaku menjelang pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada tahun 2026.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen kejaksaan dalam bidang penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan demikian, sosialisasi KUHP Nasional yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi tidak hanya menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum serta mendukung terciptanya stabilitas hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.
(Tom)