
CIMAHI, rajindoNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai kegiatan perdana Tahun 2026. Dengan fokus pada penanaman disiplin dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar.Program edukasi hukum ini digelar di SMP Negeri 1 Cimahi, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut mengusung tema “Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja”. Penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, SH., MH, didampingi Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Chinta Marlina, serta Calon Jaksa Mayang Fitria Putri Deslin.
Dalam pemaparannya, Fajrian menegaskan bahwa disiplin merupakan kunci utama dalam membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan taat hukum. Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini menjadi langkah preventif untuk mencegah pelajar terjerumus pada perilaku menyimpang.
“Penegakan disiplin di lingkungan sekolah adalah fondasi penting dalam membangun karakter siswa. Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa hukum hadir untuk melindungi dan mengarahkan, bukan untuk ditakuti,” ujar Fajrian Yustiardi.
Selain penanaman nilai kedisiplinan, para siswa juga dibekali pemahaman mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi, seperti perundungan (bullying), tawuran, geng motor, kejahatan di era digital, hingga bahaya penyalahgunaan narkoba.

Materi tersebut disampaikan secara komunikatif dan disesuaikan dengan kondisi nyata yang sering dihadapi pelajar.Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 tentang Pencanangan Program Jaksa Masuk Sekolah.
Program ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 30 Ayat (3), yang mengatur peran Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan di SMP Negeri 1 Cimahi ini menjadi pelaksanaan perdana JMS Kejari Cimahi pada Tahun 2026, yang selanjutnya akan dilaksanakan secara berkelanjutan di sekolah-sekolah lain di wilayah Kota Cimahi.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap pelajar tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta generasi muda yang disiplin, sadar hukum, dan berakhlak baik. (Gultom)