October 4, 2026

Ketua Umum GMP Lingkungan Sanggah Alasan Rapat Aston Tiga Hari, Minta DPRD KBB Buka Dokumen

Tami Ketua Umum GMP – LING

BANDUNG BARAT, Rajindonews.id – Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMP Lingkungan) menyampaikan sanggahan atas penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhammad Mahdi terkait pelaksanaan rapat selama tiga hari di Hotel Aston.

Sebelumnya, Mahdi menyebut pelaksanaan rapat di hotel tersebut telah sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dan diperlukan untuk menjaga konsentrasi peserta rapat.

Namun, Ketua Umum GMP Lingkungan Tami menilai alasan tersebut perlu dijelaskan lebih jauh kepada publik. Menurutnya, kesesuaian dengan SBM tidak otomatis menjadi dasar bahwa seluruh anggaran sampai batas maksimal harus digunakan.

“SBM harus dilihat sebagai batas dan pedoman biaya, bukan otomatis menjadi pembenaran bahwa anggaran harus digunakan sampai batas maksimal. Yang perlu dijelaskan adalah dasar kebutuhan, efektivitas kegiatan, serta alasan mengapa rapat harus dilaksanakan di hotel selama tiga hari,” ujarnya, Senin (28/9/2026).

Ia juga mempertanyakan substansi rapat yang berlangsung selama tiga hari di hotel.

“Kalau memang tiga hari diperlukan, kami meminta dibuka secara transparan agenda dan notulen rapatnya. Apa materi yang dibahas sejak hari pertama sampai hari ketiga? Berapa jam efektif rapat setiap harinya? Siapa saja yang hadir dan apakah seluruh peserta mengikuti kegiatan secara penuh?” katanya.

GMP Lingkungan juga mempertanyakan alasan pemilihan Hotel Aston dibandingkan fasilitas yang tersedia di lingkungan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“Kalau alasan utamanya konsentrasi, harus dijelaskan secara objektif mengapa fasilitas gedung DPRD tidak memadai. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban bahwa hotel dipilih karena rapat membutuhkan konsentrasi, tanpa penjelasan mengenai kebutuhan teknis dan efisiensinya,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai penggunaan hotel, tetapi berkaitan dengan prinsip transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

Karena itu, GMP Lingkungan meminta DPRD KBB membuka dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan, antara lain agenda dan materi rapat selama tiga hari, notulen, daftar hadir, dasar pengajuan penggunaan tempat, dokumen perencanaan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban pembayaran hotel.

“Kalau seluruh dokumen tersebut tersedia dan menunjukkan bahwa kegiatan memang diperlukan selama tiga hari serta dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu masyarakat dapat menilainya secara objektif. Sebaliknya, kalau ada bagian yang tidak sesuai, harus dijelaskan kepada publik,” katanya.

GMP Lingkungan juga meminta adanya perbandingan biaya apabila kegiatan dilaksanakan di fasilitas milik pemerintah dibandingkan dengan pelaksanaan di hotel.

“Publik berhak mengetahui berapa total biaya kegiatan di Aston, berapa biaya jika dilakukan di gedung DPRD, dan apa dasar pertimbangan memilih lokasi tersebut. Dari sana masyarakat bisa melihat apakah pilihan tersebut ekonomis dan efektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen dan proses penganggaran diperiksa.

“Persoalannya bukan hotelnya. Persoalannya adalah apakah penggunaan anggaran tersebut benar-benar diperlukan, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Gltm).

About the Author

error: Content is protected !!