April 6, 2026

Program JMS Kejari Cimahi Hadir di SMPN 6 Cimahi, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Pemateri dari Kejari Cimahi memberikan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 Cimahi

CIMAHI, Rajindonews.id – Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 6 Cimahi, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lapangan sekolah tersebut diikuti perwakilan siswa kelas VII dengan tujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta mencegah kenakalan remaja di lingkungan pelajar.

Program penyuluhan mengusung tema “Penegakan Disiplin Siswa dalam Pencegahan Kenakalan Remaja” dengan menghadirkan pemateri Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Cimahi Muhammad Ichsan Santoso, S.H. bersama Calon Jaksa Mayang Fitria Putri Deslin, S.H., M.Kn.

Dalam pemaparannya, Muhammad Ichsan Santoso menjelaskan peran dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum serta gambaran umum sistem peradilan pidana di Indonesia, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya kami untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar agar mereka mengetahui batasan perilaku dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan,” ujar Muhammad Ichsan Santoso.

Siswa SMPN 6 Cimahi mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan kenakalan remaja yang digelar Kejari Cimahi dengan antusias.

Selain itu, para siswa diberikan edukasi mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi di lingkungan pelajar, seperti perundungan (bullying), tawuran, geng motor, balap liar, kekerasan, hingga penyalahgunaan narkotika. Para pemateri menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat berujung pada sanksi pidana yang berdampak pada masa depan pelaku.

Materi penyuluhan juga menyoroti pentingnya bijak menggunakan media sosial dan teknologi informasi. Siswa diingatkan untuk menghindari penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, serta konten yang melanggar kesusilaan yang dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Calon Jaksa Mayang Fitria Putri Deslin menambahkan bahwa generasi muda harus mampu menjaga diri dari pengaruh negatif, termasuk penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial.

“Pelajar harus berani mengatakan tidak pada narkoba karena dampaknya sangat besar, bukan hanya bagi kesehatan tetapi juga ancaman pidana yang bisa merusak masa depan,” kata Mayang.

Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat antusiasme dari para siswa yang aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui program JMS, Kejari Cimahi berharap para pelajar dapat tumbuh menjadi generasi disiplin, berintegritas, serta memiliki kesadaran hukum sejak usia sekolah. (Tom)