
BANDUNG BARAT, rajindonews.id — Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Fraksi PKB, H. Bunbun Risnandar, S.Ag., M.Si., menekankan pentingnya pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPPD), khususnya pada sektor pendapatan daerah, saat melaksanakan kegiatan PPPD Tahun Anggaran 2026 di Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat pajak demi mendukung pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, Bunbun menyampaikan bahwa peningkatan pendapatan daerah merupakan fondasi utama keberhasilan pembangunan Kabupaten Bandung Barat. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tugas DPRD, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Saya hari ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melaksanakan kewajibannya dan taat pajak. Jika pendapatan daerah meningkat, maka pembangunan daerah akan tercapai dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bunbun.
Bunbun menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan seluruh proses pengaturan dan pengurusan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah bersama DPRD, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Unsur utama dalam penyelenggaraan tersebut meliputi kepala daerah, perangkat daerah, pemerintah desa, serta DPRD yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ia juga memaparkan bahwa kewenangan daerah mencakup urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan sosial, serta urusan pilihan, antara lain pariwisata, pertanian, dan industri. Seluruh urusan tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar pelayanan publik berjalan efektif.

Lebih lanjut, Bunbun menguraikan ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan (RPJMD dan RKPD), pelaksanaan kebijakan, pengelolaan keuangan daerah melalui APBD, pelayanan publik, pembangunan daerah, pembinaan dan pengawasan, hingga pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah pusat.
“Contoh konkretnya dapat dilihat dari penyusunan dan pelaksanaan APBD, pelayanan kesehatan di puskesmas, pembangunan jalan kabupaten, bantuan sosial daerah, penataan ASN dan OPD, serta pengambilan kebijakan daerah melalui perda,” ujarnya.
Dalam konteks pengawasan DPRD dan media, Bunbun menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus diawasi dari sisi kepatuhan terhadap aturan, ketepatan sasaran penggunaan anggaran, serta efektivitas pelayanan publik.Sementara itu, Kepala Desa Cipendeuy, Asep Suhendar, mengapresiasi kegiatan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pendapatan pajak Desa Cipendeuy pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024.“Kami dari pemerintah desa mengucapkan terima kasih atas kegiatan pengawasan ini.
Dengan adanya PPPD Tahun Anggaran 2026 oleh Anggota DPRD H. Bunbun Risnandar Komisi II Dapil I, pemerintah desa merasa terbantu,” kata Asep.Kegiatan ini dihadiri unsur BPD, Karang Taruna, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Gultom)