June 2, 2026

PAGER SAGULING Soroti Krisis Sampah dan Konflik Ruang Sosial di RW 17 Jati Baru

KABUPUPATEN BANDUNG– Krisis lingkungan dan darurat sampah yang melanda berbagai wilayah di Indonesia dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui proyek besar dan pendekatan teknokratis. Di tengah kondisi tersebut, gerakan masyarakat berbasis lingkungan justru dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Hal itu tercermin dari kondisi yang terjadi di RW 17 Jati Baru, Desa Jati Endah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Selama kurang lebih 15 tahun, masyarakat setempat membangun sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas secara swadaya sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Gerakan tersebut berkembang aktif pada periode 2014–2020 melalui pendampingan pengurus RW bersama partisipasi masyarakat. Warga membangun mekanisme pemilahan sampah rumah tangga, pengumpulan residu, hingga pengolahan sederhana berbasis komunitas di tengah keterbatasan fasilitas dan minim dukungan.
Upaya tersebut bahkan sempat mendapat perhatian berbagai pihak dan dijadikan lokasi studi banding tingkat ASEAN maupun internasional karena dianggap mampu membangun kesadaran ekologis berbasis masyarakat.

Namun seiring perubahan kepemimpinan dan melemahnya pengawasan kelembagaan, sistem pengelolaan sampah mulai mengalami penurunan. Fasilitas pengolahan mengalami kerusakan, pengawasan operasional melemah, dan kedisiplinan lingkungan masyarakat mulai menurun sehingga memunculkan persoalan pencemaran dan keluhan warga.
Kondisi itu kemudian mendorong kepengurusan RW baru yang mulai menjabat pada 27 Maret 2026 untuk melakukan pembenahan secara bertahap.

Pengurus mulai menyusun kembali himbauan pemilahan sampah rumah tangga, menata jadwal pengangkutan, memperkuat partisipasi warga, hingga melakukan evaluasi fasilitas pengolahan yang rusak.
Namun di tengah proses pembenahan tersebut, muncul persoalan baru berupa tuntutan penghentian aktivitas masyarakat dan pengosongan lahan yang selama ini digunakan sebagai pusat pengelolaan sampah dan aktivitas sosial warga.

Lahan tersebut disebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan masjid. Situasi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas kewenangan pihak yang meminta pengosongan, status pemanfaatan lahan, hingga belum adanya solusi alternatif bagi aktivitas lingkungan warga.

Persoalan tersebut dinilai tidak lagi sekedar menyangkut sampah, melainkan telah berkembang menjadi konflik ruang sosial dan keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Di tengah situasi itu, lahirlah gagasan terbentuknya Pangauban Gerakan Santri Gugus Lingkungan atau PAGER SAGULING sebagai gerakan sosial lingkungan berbasis religiusitas, budaya lokal, dan partisipasi masyarakat.

PAGER SAGULING hadir sebagai respon terhadap krisis lingkungan, krisis sosial, sekaligus krisis peradaban yang dinilai tengah dihadapi masyarakat. Gerakan ini mengusung konsep “santri lingkungan” yang menekankan kesadaran spiritual, kepedulian sosial, kedisiplinan moral, dan tanggung jawab ekologis terhadap keberlangsungan kehidupan.

Dalam perspektif budaya Sunda, manusia dipandang sebagai bagian dari harmoni kehidupan yang harus menjaga keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan nilai ketuhanan.

Karena itu, PAGER SAGULING menilai persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif dan teknologi semata, tetapi juga membutuhkan perubahan kesadaran sosial dan budaya masyarakat.

Gerakan tersebut juga menegaskan bahwa pembangunan lingkungan seharusnya tidak meminggirkan masyarakat yang selama ini telah menjaga lingkungan secara mandiri. Pemerintah dinilai perlu hadir memberikan perlindungan, kepastian ruang sosial, serta dukungan terhadap komunitas penggerak lingkungan.

PAGER SAGULING berharap kasus yang terjadi di RW 17 Jati Baru dapat menjadi pelajaran penting bahwa persoalan sampah sesungguhnya merupakan persoalan peradaban dan tata kelola sosial masyarakat.

Dengan semangat tersebut, PAGER SAGULING hadir bukan hanya sebagai gerakan kebersihan lingkungan, tetapi sebagai gerakan membangun peradaban lingkungan yang religius, berbudaya, partisipatif, dan berkeadilan sosial.(Tom)

About the Author