September 22, 2026

DPRD KBB Soroti Defisit Rp205,68 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

Delapan fraksi DPRD KBB menyampaikan pandangan umum terkait perubahan APBD 2026, dengan sejumlah catatan mengenai defisit, belanja daerah, pelayanan dasar, dan transparansi anggaran.

BANDUNG BARAT, Rajindonews.id – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti rencana defisit sebesar Rp205,68 miliar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Defisit tersebut direncanakan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut disampaikan delapan fraksi DPRD KBB dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2026, Senin (21/9/2026).

Delapan fraksi, yakni Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, dan NasDem, menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama komisi-komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Namun, persetujuan untuk melanjutkan pembahasan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Salah satu sorotan utama berkaitan dengan struktur perubahan APBD. Pendapatan daerah disebut meningkat sekitar Rp25,39 miliar menjadi Rp3,162 triliun. Pada saat yang sama, belanja daerah meningkat Rp169,07 miliar menjadi Rp3,368 triliun.
Kondisi tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp205,68 miliar yang direncanakan ditutup melalui SiLPA TA 2025.

DPRD meminta pemerintah daerah memastikan keberlanjutan fiskal sekaligus melakukan koreksi dan sinkronisasi terhadap angka-angka teknis dalam dokumen perubahan anggaran.

Selain fiskal, DPRD juga menyoroti kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp13,49 miliar yang bersumber dari pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kenaikan tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan peningkatan mutu dan keterjangkauan pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah juga didorong mengoptimalkan digitalisasi penerimaan, pemanfaatan aset, serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pada sisi belanja operasional, DPRD meminta penjelasan lebih rinci mengenai pengurangan Belanja Pegawai sebesar Rp306,74 miliar, kenaikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp253,12 miliar, serta kenaikan Belanja Hibah sebesar Rp78,66 miliar.

Usulan efisiensi belanja operasi sebesar 10–15 persen juga diminta ditelaah secara cermat agar tidak berdampak terhadap hak pegawai maupun pelayanan dasar kepada masyarakat.

DPRD turut menyoroti penurunan anggaran Dinas Pendidikan sebesar Rp23,80 miliar. Pemerintah daerah diminta memastikan perubahan tersebut tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan.

Dukungan terhadap masyarakat juga menjadi perhatian, khususnya ketepatan sasaran bantuan sosial serta penguatan program bagi pelaku UMKM, petani, peternak, dan pencari kerja.

Sementara itu, kenaikan Belanja Modal sebesar Rp87,70 miliar menjadi Rp270,38 miliar diminta disertai transparansi mengenai penerima dan peruntukannya. Hal serupa berlaku terhadap Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp52,25 miliar.

DPRD meminta adanya matriks penerima, kejelasan peruntukan, serta kesiapan teknis untuk mencegah ketimpangan antarwilayah dan pembiayaan ganda.

Pada sektor lingkungan dan kebencanaan, pemerintah daerah didorong memperkuat pengelolaan sampah, sanitasi, dan drainase. Alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp29,98 miliar juga diminta disesuaikan dengan peta kerawanan bencana di wilayah Bandung Barat.

DPRD juga meminta SiLPA TA 2025 sebesar Rp205,68 miliar dirinci berdasarkan sumber dan status keterikatannya, termasuk pemisahan antara dana terikat dan dana bebas. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi penumpukan anggaran yang berulang pada tahun berikutnya.

Dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang tersisa hingga 31 Desember 2026, DPRD meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Perangkat daerah juga diminta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memastikan setiap kegiatan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fraksi-fraksi DPRD KBB menegaskan sikap akhir masing-masing fraksi akan ditentukan setelah mencermati jawaban dan penjelasan pemerintah daerah serta hasil pembahasan pada rapat komisi dan Badan Anggaran.

“Pandangan umum ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” tegas perwakilan Fraksi DPRD KBB.
(Gultom)

About the Author

error: Content is protected !!