
BANDUNG BARAT, Rajindonews.id – Kuasa hukum meminta dugaan kekerasan, penyekapan, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap kliennya dalam proses pemeriksaan perkara dugaan penggunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Padalarang diusut secara objektif, transparan, dan profesional.
Permintaan tersebut disampaikan Alvin Sihite,S.H selaku kuasa hukum sekaligus anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), menyusul laporan yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/645/X/2026/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam keterangan persnya, Kamis (22/10/2026), Alvin menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, dugaan tindakan kekerasan tersebut terjadi pada 5 Oktober 2026 di Polsek Padalarang.
Kliennya mengaku mengalami pemukulan di sejumlah bagian tubuh menggunakan selang serta pukulan dengan benda yang disebut menyerupai senjata api. Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, perlu diperiksa lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta dugaan ini diperiksa secara objektif dan transparan. Proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa kekerasan maupun tekanan untuk memperoleh pengakuan,” kata Alvin.
Ia menilai, pengungkapan dugaan tersebut perlu didukung pemeriksaan medis, keterangan saksi, dokumen pemeriksaan, rekaman yang tersedia, serta bukti lain yang relevan. Tim kuasa hukum juga meminta pihak berwenang memberikan klarifikasi mengenai prosedur pemeriksaan yang dijalankan terhadap kliennya.
Menurut Alvin, pihaknya tetap menghormati proses hukum dalam perkara yang menjerat kliennya. Namun, dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan juga harus ditangani secara serius dan tidak boleh diabaikan.
“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi ketentuan hukum dan profesionalitas. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti, bukan diabaikan ataupun langsung disimpulkan sebelum proses pemeriksaan selesai,” tegas Dewi Priyanti,S.H juga anggota IKADIN.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kuasa hukum, pengaduan terkait perkara tersebut juga tercatat melalui Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/14/X/2026/SIPROPAM, tertanggal 7 Oktober 2026.
Kuasa hukum berharap penanganan pengaduan dilakukan secara independen dan akuntabel, sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Padalarang maupun Polres Cimahi terkait tuduhan yang disampaikan kuasa hukum.
Rajindonews.id akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan dan memberikan ruang bagi pihak terkait menyampaikan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.***