
BANDUNG BARAT, Rajindonews.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kecamatan Cisarua menyusul dampak serius bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut sejak akhir Januari 2026.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.25-BPBD/2026, yang menetapkan status tanggap darurat berlaku sejak 24 Januari 2026 dan dapat diperpanjang hingga 6 Februari 2026, atau lebih lama sesuai kebutuhan penanganan darurat di lapangan.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail menimbang kondisi darurat yang ditimbulkan akibat banjir bandang dan tanah longsor, yang mengancam keselamatan warga, merusak infrastruktur, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cisarua.
Keputusan ini mengacu pada Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor: 300.2/285/BPBD/2026 tertanggal 24 Januari 2026, yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat. Surat tersebut menjadi dasar hukum penetapan status darurat guna mempercepat mobilisasi sumber daya, personel, dan anggaran penanggulangan bencana.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, pemerintah daerah mempunyai kewenangan melakukan langkah-langkah cepat, termasuk evakuasi warga terdampak, menyediakan kebutuhan dasar korban, penanganan darurat infrastruktur, serta koordinasi lintas instansi dan relawan.
Keputusan Bupati Bandung Barat ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni 26 Februari 2026. Pemerintah daerah memastikan seluruh perangkat daerah terkait tetap siaga dan fokus pada upaya penanganan darurat serta pemulihan awal di wilayah terdampak bencana.(Gltm)