
BANDUNG BARAT, Rajindonews.id – Tiga Aktivis masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan di RSUD Cikalong Wetan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (25/2/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Garda Pelawan Korupsi (GALAKSI) yang diwakili Ikhwan Verousetiawan, Koalisi Rakyat Bersatu (KIRAB) oleh Asep Herna, serta Aliansi Aktivis Jawa Barat oleh Agus Satria.
Dokumen pengaduan bernomor B.003/lapdu/K-Koord/GLS-KRB-AAK/II/2026 itu memuat dugaan penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sekitar 4 ton di dua titik berbeda di area belakang rumah sakit sejak 2020. Limbah diduga ditimbun dengan menggali tanah sedalam dua meter dan lebar empat meter, berdekatan dengan permukiman warga.
Agus Satria menyebut, warga sempat memprotes karena limbah disebut dibakar hingga menimbulkan asap dan bau menyengat.
“Apabila benar, ini berpotensi menjadi pelanggaran pidana lingkungan,” ujarnya.

Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis. Foto lokasi yang diduga menjadi titik penimbunan turut dilampirkan sebagai bahan pendukung laporan.
Selain persoalan limbah, laporan juga memuat dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 sebesar 20 persen. Pemotongan tersebut disebut akan dibagikan kepada pegawai yang tidak tercantum dalam SK Tim COVID. Pelapor menilai, jika dilakukan tanpa dasar regulasi yang sah, kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Sorotan lain tertuju pada dugaan penggunaan dua rekening aktif pada 2020 yang dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mengatur bahwa seluruh pendapatan BLUD harus dikelola melalui rekening resmi berdasarkan keputusan kepala daerah.
Dalam laporan itu, tiga inisial yang disebut adalah RA, MH, dan WP. Pelapor mendesak Kejati Jabar segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Cikalong Wetan maupun pihak yang disebutkan dalam laporan. Seluruh dugaan masih dalam tahap pelaporan dan menunggu proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***