July 26, 2026

Pemkot Cimahi Raih Predikat A Minus Reformasi Birokrasi, Diskominfo Jadi Terbaik Tahun 2025 Nasional

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyerahkan sertifikat hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi Tahun 2025 kepada perangkat daerah usai apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Senin (6/7/2026).

CIMAHI, RajindoNews.id – Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sertifikat hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 kepada seluruh perangkat daerah dalam apel pagi di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Senin (6/7/2026).

Penyerahan yang dipimpin Wali Kota Cimahi Ngatiyana itu menjadi penegasan atas capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi yang meningkat menjadi 89,64 atau berpredikat A- pada 2025, sekaligus menempatkan Kota Cimahi di peringkat ketujuh dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Apel tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pengawas, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Dalam amanat tertulisnya, Wali Kota Ngatiyana menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan Tim Reformasi Birokrasi yang dinilai berhasil meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Nilai Indeks RB Kota Cimahi naik 3,35 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 86,29.

“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja samanya dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kota Cimahi. Peningkatan nilai ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Ngatiyana.

Berdasarkan hasil evaluasi internal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menjadi perangkat daerah dengan nilai Reformasi Birokrasi tertinggi, yakni 91,61 dengan predikat AA. Posisi berikutnya ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (87,97), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (87,76), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (87,53), serta Kecamatan Cimahi Selatan (87,23).

Evaluasi internal tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 dengan fokus pada penguatan manajemen perubahan dan penataan tata laksana. Penilaian dilakukan untuk mengukur kemajuan implementasi reformasi birokrasi, efektivitas penggunaan anggaran, serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Proses evaluasi mencakup tiga tahapan utama, yakni penilaian mandiri (self-assessment) oleh perangkat daerah, reviu dan verifikasi oleh Tim Inspektorat sebagai asesor internal, serta tindak lanjut berupa rekomendasi perbaikan berkelanjutan.

Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sekaligus menjaga tren peningkatan kinerja birokrasi Kota Cimahi pada tahun-tahun mendatang.
(Tom)

About the Author