September 20, 2026

Jaksa Sahabat Guru Perkuat Pemahaman Hukum Hadapi Bullying dan Kekerasan di Sekolah

Jaksa Sahabat Guru: Kejari Cimahi memberikan penerangan hukum kepada guru SD se-Kota Cimahi terkait bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah.

CIMAHI, Rajindonews.id – Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Intelijen memperkuat pemahaman hukum bagi guru dan tenaga kependidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kota Cimahi dalam menghadapi bullying, kekerasan, tindakan disiplin, hingga persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas di lingkungan sekolah.
Penguatan tersebut dilakukan melalui program Jaksa Sahabat Guru dengan tema “Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying dan Anti Kekerasan”, yang digelar di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Devita Murtiyanti, S.H., sebagai narasumber.
Dalam penerangan hukum itu, materi tidak hanya membahas perlindungan peserta didik dari bullying dan kekerasan, tetapi juga persoalan yang dihadapi guru ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Materi mencakup berbagai bentuk bullying dan kekerasan, baik secara fisik, verbal, psikologis maupun melalui media digital. Selain itu, dibahas pula dampak terhadap korban, batas antara tindakan disiplin dan kekerasan, serta aspek pertanggungjawaban hukum di lingkungan sekolah.

Pemahaman mengenai batas tindakan disiplin dinilai penting agar kewenangan guru dalam mendidik dan membina peserta didik dapat dijalankan secara proporsional, humanis dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam sesi diskusi, sejumlah guru menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, termasuk ketika berkomunikasi dengan orang tua peserta didik.

Pertanyaan antara lain berkaitan dengan kondisi ketika guru mendapatkan tekanan atau intimidasi saat menjalankan tugas, serta bagaimana menyikapi keberatan orang tua tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Para guru juga mempertanyakan batas tindakan yang dapat dilakukan dalam memberikan disiplin kepada peserta didik. Kekhawatiran muncul ketika tindakan yang dimaksudkan sebagai pembinaan justru dipersepsikan berbeda dan kemudian berkembang menjadi pengaduan atau persoalan hukum.

Penguatan hukum: Guru dan tenaga kependidikan mengikuti diskusi tentang batas tindakan disiplin dan persoalan hukum di sekolah.

Persoalan pemberian hadiah kepada guru juga menjadi bagian dari pembahasan, termasuk pemberian pada momentum akhir tahun ajaran.

Dalam konteks tersebut, tenaga pendidik diberikan pemahaman mengenai pentingnya membedakan pemberian sebagai bentuk apresiasi dengan pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan berpotensi menimbulkan persoalan gratifikasi.

Berbagai persoalan yang disampaikan guru menunjukkan bahwa pemahaman hukum di lingkungan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan peserta didik, tetapi juga menyangkut kepastian bagi tenaga pendidik dalam menjalankan kewenangan, menerapkan disiplin, berkomunikasi dengan orang tua, serta menyikapi pemberian yang berkaitan dengan tugas.

Melalui program Jaksa Sahabat Guru, Kejaksaan Negeri Cimahi mendorong pemahaman hukum sebagai langkah preventif. Guru yang berinteraksi langsung dengan peserta didik memiliki posisi strategis untuk mengenali gejala awal bullying, kekerasan maupun persoalan lain yang berpotensi berkembang di lingkungan sekolah.

Dari perspektif Intelijen Penegakan Hukum, penguatan pemahaman tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di lingkungan pendidikan.
Potensi tersebut antara lain berupa bullying dan kekerasan, konflik antara guru dan orang tua, tindakan disiplin yang tidak proporsional, pengaduan terhadap tenaga pendidik, hingga pemberian atau penerimaan sesuatu yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Kejaksaan Negeri Cimahi menyatakan akan terus mendorong kegiatan penerangan hukum yang menyentuh persoalan nyata di lingkungan pendidikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ruang belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik, sekaligus memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik agar dapat menjalankan tugas secara tepat, proporsional dan sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan Negeri Cimahi INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
(Gltm).

About the Author

error: Content is protected !!