
BANDUNG BARAT, Rajindonews.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bandung Barat dijadwalkan membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/9/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perubahan APBD 2026. Sebab, KUA dan PPAS menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan serta prioritas penggunaan anggaran daerah.
Namun, di tengah pembahasan anggaran yang bersumber dari uang publik, lokasi pelaksanaan rapat Banggar di hotel turut menjadi sorotan.
Sorotan tersebut bukan semata-mata mempermasalahkan tempat rapat. Yang menjadi pertanyaan adalah aspek efisiensi, kepatutan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Apalagi, pembahasan yang dilakukan menyangkut perubahan kebijakan anggaran daerah yang pada akhirnya menggunakan APBD.
Dalam konteks pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, transparansi, pengawasan serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, apabila rapat Banggar dilaksanakan di hotel, publik tentu berhak mengetahui apa dasar pemilihan lokasi tersebut, apa kebutuhan kegiatannya, berapa anggaran yang digunakan, serta apakah fasilitas pemerintah yang tersedia tidak dapat digunakan.
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menuduh adanya pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan uang daerah.
Terlebih, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang terdapat alasan teknis atau kebutuhan khusus yang membuat rapat harus dilaksanakan di hotel, penjelasan tersebut tentu penting disampaikan kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika rapat dapat dilaksanakan di fasilitas pemerintah yang tersedia dengan biaya lebih efisien, publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai pertimbangan yang mendasari pilihan lokasi tersebut.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar “rapat di hotel atau tidak”, tetapi bagaimana lembaga yang membahas anggaran daerah memberikan contoh dalam menerapkan prinsip efisiensi dan transparansi.
Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 juga menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk menunjukkan bahwa setiap proses pembahasan anggaran dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik pun layak bertanya: apakah pelaksanaan rapat di hotel merupakan kebutuhan yang memiliki dasar dan manfaat yang jelas, atau terdapat pilihan tempat yang lebih efisien?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi hak masyarakat untuk diketahui dan menjadi ruang bagi DPRD Kabupaten Bandung Barat memberikan klarifikasi.
Rajindonews.id tetap mengedepankan konfirmasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, sehingga sorotan terhadap lokasi rapat ini tidak dimaknai sebagai tuduhan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.***