
CIMAHI, Rajindonews.id – Pesan keras dilontarkan Kejaksaan Negeri Cimahi kepada para pelaku kejahatan. Ratusan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Rabu (8/7/2026), sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas sekaligus memastikan barang bukti berbahaya tidak lagi beredar di tengah masyarakat.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, S.H., LL.M., serta dihadiri unsur Pemerintah Kota Cimahi, BNN Kota Cimahi, aparat penegak hukum, dan jajaran Forkopimda/Forkopimcam.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam kurun November 2025 hingga Juni 2026.Jenisnya beragam, mulai dari ganja, sabu, tembakau sintetis, psikotropika dan obat keras, timbangan digital, uang palsu, plastik bening, lakban, senjata api, senjata tajam, pakaian, hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kajari Cimahi Banu Laksmana menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dari seluruh proses penegakan hukum dan proses peradilan pidana. Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang yang dilarang beredar, seperti uang palsu dan narkotika, termasuk barang bukti perkara kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak yang telah diputus pengadilan,” ujarnya.

Banu menjelaskan, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Barang yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai ketentuan melalui mekanisme lelang atau penjualan, kemudian hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, barang bukti berupa kendaraan hasil tindak pidana, seperti kasus pencurian sepeda motor yang berhasil ditemukan sejak awal proses penyidikan, akan dikembalikan kepada pemilik atau korban setelah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara profesional melalui sistem chain of custody atau mata rantai penguasaan barang bukti agar keaslian dan keamanannya tetap terjaga sejak diterima dari penyidik hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh tindakan terhadap barang bukti tercatat secara administrasi. Penyimpanan, pengamanan, hingga tata kelola barang bukti terus kami tingkatkan agar akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Banu.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam menuntaskan setiap perkara secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, senjata, dan barang-barang terlarang lainnya. (Gultom)