November 4, 2026

Terpidana Kasus Kekerasan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Pasar Senen

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Cimahi mengamankan terpidana kasus kekerasan terhadap anak di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

CIMAHI, Rajindonews.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Cimahi mengamankan Syukrizar bin Zaenudin (alm.), terpidana kasus kekerasan terhadap anak, di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 11 bulan penjara.
Pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi Tim Intelijen Kejati Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejari Cimahi setelah Kejari Cimahi mengajukan permohonan bantuan pencarian dan pengamanan terhadap terpidana.

Syukrizar merupakan terpidana perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 880/Pid.Sus/2025/PN Blb tertanggal 9 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan.

Saat diamankan di Pasar Senen, Syukrizar bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Tim kemudian melanjutkan proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sehari setelah pengamanan, Jumat (30/10/2026), terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dr. Nur, Cimahi. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisinya sehat.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Syukrizar selanjutnya diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan menyatakan keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kejati Jawa Barat dan Kejari Cimahi dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kepastian hukum.

(Gultom)

About the Author

error: Content is protected !!