April 4, 2026

Sandi Supyandi Tegaskan Pengawasan P3D Tahun Anggaran 2026

BANDUNG BARAT, rajindonews.id – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sandi Supyandi, menegaskan penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD. Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan P3D yang digelar di Aula Kecamatan Cililin, Rabu (21/1/2026).

Sandi yang merupakan anggota DPRD KBB Komisi I menyatakan bahwa P3D merupakan instrumen penting DPRD untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Fungsi pengawasan, menurutnya, menjadi pilar utama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah.

“P3D ini adalah bagian dari tugas dan fungsi DPRD, khususnya pengawasan, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan tujuan pembangunan daerah,” ujar Sandi.

Sebagai anggota Komisi I DPRD KBB, Sandi menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan meliputi bidang hukum, pemerintahan umum, pertanahan, kepegawaian dan sumber daya manusia, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemberdayaan masyarakat dan desa, ketenteraman dan pemberitahuan umum, hingga perizinan. Selain itu, Komisi I juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), serta penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Ia menambahkan, pelaksanaan P3D secara langsung di tengah masyarakat menjadi sarana dialog antara DPRD dengan para pemangku kepentingan.

“Melalui kegiatan ini kami dapat bertemu langsung dengan stakeholder, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda untuk melakukan tanya jawab serta membahas berbagai kebutuhan masyarakat demi kemajuan Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan seluruh proses pengaturan dan pengurusan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Hal tersebut secara utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, pengawasan DPRD bersama media menjadi penting untuk memastikan kebijakan daerah melalui peraturan daerah berjalan sesuai aturan, penggunaan anggaran tepat sasaran, serta pelayanan publik dapat dirasakan secara efektif, adil, dan berkelanjutan oleh masyarakat. (Gultom)