April 4, 2026

JTD: Sebaiknya Pemda KBB Mengajukan PK ke Mahkamah Agung

JTD Ketua Umum Indonesia Corruption Monitoring

BANDUNG BARAT, RajindoNews.id – Polemik terkait rencana penghapusan aset tanah lapang Gunungsari di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat kembali mencuat ke publik. Ketua Umum Indonesia Corruption Monitoring (ICM), Jachja Taruna Djaja (JTD), menyarankan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menempuh langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung apabila masih terdapat bukti baru atau novum dalam perkara tersebut.

JTD menyampaikan bahwa persoalan tanah lapang Gunungsari sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan pernah menjadi perhatian publik sejak masa kepemimpinan almarhum Bupati Bandung Barat, Abubakar. Ia mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak awal, termasuk proses hukum yang terjadi di berbagai tingkatan peradilan.

Menurut JTD, berdasarkan catatan yang ada, tanah lapang Gunungsari tercantum sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 30 Tahun 2010. Namun dalam proses hukum yang berjalan, pemerintah daerah diketahui kalah dalam gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

“Dalam putusan pengadilan, pihak penggugat dinyatakan memiliki sertifikat tanah yang didasarkan pada buku C Desa dengan Kohir 46. Hal ini yang kemudian menjadi dasar kuat dalam gugatan tersebut,” ujar JTD dalam keterangannya.

Meski demikian, JTD menilai persoalan ini masih dapat ditinjau kembali apabila pemerintah daerah memiliki bukti baru yang belum pernah diajukan dalam proses persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemda KBB mempertimbangkan langkah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

“Jika memang ada novum atau bukti baru yang kuat, langkah PK menjadi opsi hukum yang dapat ditempuh agar persoalan ini dapat diuji kembali secara objektif di tingkat Mahkamah Agung,” katanya.

Selain itu, JTD juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sebelum menyetujui proses penghapusan aset tersebut. Menurutnya, kehati-hatian sangat diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia menegaskan, DPRD sebaiknya melakukan musyawarah kembali bersama Bupati dan dinas terkait guna memastikan seluruh aspek hukum, administrasi, dan kepentingan publik telah dipertimbangkan secara matang.

“DPRD harus melakukan pengawasan ketat terhadap proses ini, sehingga semua pihak, termasuk penggugat, dapat merasa aman dan tenang, serta tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

JTD berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang bijak dan transparan dalam menyikapi polemik aset tanah lapang Gunungsari agar kepastian hukum dan kepentingan masyarakat tetap terjaga.***