
CIMAHI, Rajindonews.id – Kejaksaan Negeri Cimahi menggelar penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 9 Cimahi, Selasa (5/5/2026), dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, dengan melibatkan 1.400 siswa sebagai peserta untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin pelajar.
Kegiatan bertema “Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja” ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Chinta Marlina, S.H., sebagai pemateri. Keduanya memberikan edukasi hukum secara langsung, sekaligus mengingatkan pentingnya pembentukan karakter sejak dini.
Dalam pemaparannya, Fajrian menegaskan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam membentuk pelajar yang bertanggung jawab, berintegritas, dan patuh terhadap norma hukum maupun sosial.
Ia juga menyoroti maraknya praktik judi online yang kini menyasar kalangan remaja, dengan dampak tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga berimplikasi hukum serius.
“Judi online bisa merusak masa depan generasi muda dan menjadi pintu masuk berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya,” tegasnya.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman terkait tantangan era digital. Kemudahan akses internet, media sosial, dan permainan daring dinilai membuka peluang terjadinya kejahatan digital seperti penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, hingga interaksi berisiko.
Chinta Marlina secara khusus menyoroti fenomena child grooming, yakni upaya manipulasi terhadap anak melalui pendekatan tertentu dengan tujuan eksploitasi. Menurutnya, ancaman tersebut perlu diwaspadai mengingat interaksi digital kini semakin masif di kalangan pelajar.
“Anak-anak harus lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya, karena tidak semua yang terlihat aman itu benar-benar aman,” ujarnya.
Selain isu digital, para siswa juga mendapatkan edukasi terkait berbagai bentuk kenakalan remaja lain seperti perundungan (bullying), tawuran, geng motor, hingga penyalahgunaan narkoba yang berdampak luas.
Program JMS sendiri merupakan program nasional Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Melalui kegiatan ini, Kejari Cimahi berharap pelajar mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum. (Tom)