
SOLO, Rajindonews.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjalin kerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Kampus UNISRI, sebagai langkah memperkuat kualitas calon advokat yang kompeten, berintegritas, dan menjunjung tinggi keadilan, Solo,Jumat (23/10/2026)
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Rektor UNISRI Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., beserta jajaran pimpinan universitas, antara lain wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, dan kepala biro.
Dari pihak DePA-RI hadir Ketua Umum Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta pengurus DPD Jawa Tengah, Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM, dan Aris Subandrio, S.H., M.H.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen DePA-RI untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan profesi advokat melalui sinergi organisasi advokat dan perguruan tinggi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan PKPA.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa pendidikan calon advokat tidak boleh sekadar menjadi tahapan administratif untuk memasuki profesi hukum. Lebih dari itu, pendidikan harus membentuk karakter, integritas, dan kompetensi profesional.
“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Luthfi.
Menurutnya, tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum, serta menguatnya fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial.
Karena itu, calon advokat perlu dibekali kemampuan litigasi, pemahaman hukum acara, penyusunan dokumen hukum, penyusunan pendapat hukum (Legal Opinion), serta pemeriksaan aspek hukum (Legal Due Diligence).
Selain kemampuan teknis, pendidikan juga perlu mencakup etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, komunikasi publik, dan tanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
Melalui kolaborasi dengan UNISRI, DePA-RI berharap PKPA mampu mengintegrasikan landasan akademik dengan pengalaman praktis para advokat, akademisi, dan praktisi hukum. Kerja sama tersebut juga berpotensi dikembangkan melalui seminar, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, dan pengabdian kepada masyarakat.
Luthfi menambahkan, keberhasilan pendidikan advokat tidak semestinya hanya diukur dari jumlah lulusan yang memasuki profesi, tetapi juga dari kualitas dan keberpihakan mereka terhadap keadilan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar melahirkan lebih banyak advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan dan mereka yang less in power,” tegasnya.
Ia menilai kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum yang menjamin perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum yang adil.
Bagi DePA-RI, kerja sama dengan UNISRI juga memiliki nilai historis dan moral. Nama Universitas Slamet Riyadi mengingatkan pada sosok Ignatius Slamet Riyadi, pahlawan nasional yang dikenal atas keberanian dan integritasnya dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ia gugur pada usia 23 tahun saat menjalankan operasi melawan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon.
Melalui kerja sama ini, DePA-RI berharap pendidikan profesi advokat semakin kuat dalam membangun sumber daya manusia hukum yang profesional, independen, dan berorientasi pada keadilan, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip negara hukum berdasarkan UUD 1945. (Gultom)