
Oleh: Jachja Taruna Djaja Ketua Umum Indonesia Corruption Monitoring (ICM)
BANDUNG BARAT,Rajindonews.id – Anggaran awal tahun, khususnya Februari 2026, seharusnya menjadi fase krusial bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menunjukkan arah dan kualitas tata kelola pemerintahan. Pada fase ini, masyarakat berhak menilai apakah roda birokrasi bergerak cepat melayani masyarakat atau justru tersandera oleh rutinitas administrasi yang berlarut.
Sebagai aktivis antikorupsi dan Ketua Umum Indonesia Corruption Monitoring (ICM), saya memandang bahwa koreksi di awal tahun adalah bagian dari mekanisme kontrol publik agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di jalur kepentingan rakyat. Justru di awal tahun inilah potensi penyimpangan, pemborosan anggaran, dan lemahnya pengawasan dapat dicegah sebelum menjadi persoalan besar.
Kabupaten Bandung Barat memiliki tantangan serius, mulai dari tata kelola anggaran, kesiapsiagaan bencana, hingga kualitas pelayanan dasar. Realisasi APBD yang lamban, jika tidak segera dibenahi, berpotensi menurunkan daya ungkit pembangunan dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok rentan. Anggaran publik tidak boleh hanya berakhir pada angka serapan, tetapi harus terukur manfaat dan dampaknya.
Isu tata kelola birokrasi juga patut mendapat perhatian serius. Masih adanya jabatan strategis yang diisi pelaksana tugas (Plt) dalam waktu lama mencerminkan lemahnya konsolidasi organisasi. Kondisi ini rawan menimbulkan kebijakan setengah hati, minim inovasi, bahkan membuka celah praktik tidak akuntabel karena lemahnya pengambilan keputusan strategis.
Selain itu, transparansi dan keterbukaan informasi publik harus menjadi fondasi utama pemerintahan yang bersih. Pemerintah daerah tidak cukup hanya bekerja, tetapi juga wajib memastikan masyarakat dapat mengakses informasi terkait program, anggaran, dan capaian kinerja secara mudah dan terbuka. Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Sebagai relawan JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi), saya menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari perencanaan yang bersih, pelaksanaan yang transparan, serta pengawasan yang melibatkan publik. Pemerintah daerah tidak boleh alergi terhadap kritik, karena kritik yang disampaikan secara objektif adalah bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan.
Awal 2026 harus dijadikan momentum koreksi dan pembenahan. Jika Pemda KBB mampu membuka diri terhadap evaluasi dan masukan publik sejak dini, maka peluang terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada rakyat akan semakin besar. Namun jika koreksi diabaikan, maka risiko kegagalan tata kelola hanya tinggal menunggu waktu. Kita tunggu dan lihat realilsasinya.