
CIMAHI,Rajindonews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggelar kegiatan penerangan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari berbagai kelurahan di wilayah Cimahi Selatan.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai perubahan dalam KUHP Nasional itu dihadiri Camat Cimahi Selatan Rika Martiana, S.STP., Lurah Utama Sri Astuti, S.E., M.M., dan Lurah Leuwigajah Dini Gusniar, S.E.
Dalam sambutan Wakil Wali Kota Cimahi yang dibacakan Camat Cimahi Selatan Rika Martiana, disampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum tersebut. Pemerintah Kota Cimahi menilai sosialisasi KUHP Nasional penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan pemahaman terhadap berbagai pembaruan hukum pidana yang akan berlaku secara nasional.

Kegiatan yang dipandu Penyuluh Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Cimahi Dadi Madali, S.H., berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat respons tinggi dari para peserta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., mengatakan penerangan hukum merupakan bagian dari langkah preventif Kejaksaan dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
“Penerangan hukum ini menjadi salah satu upaya preventif Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana nasional. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum masih sangat besar,” ujar Fajrian.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H., memaparkan sejumlah perubahan penting dalam KUHP Nasional, mulai dari masa transisi pemberlakuan aturan baru, perluasan jenis pemidanaan, perlindungan terhadap korban, hingga penguatan pendekatan Restorative Justice.
Ia juga menjelaskan sejumlah tindak pidana baru seperti pengaturan kohabitasi, tindak pidana korporasi, perbuatan cabul, serta penyalahgunaan kepercayaan gaib.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Hukum Polres Cimahi AKP Siti Ni’matul Hadiyah, S.H., turut memberikan materi mengenai pemberlakuan peraturan perundang-undangan pidana.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Cimahi berharap masyarakat semakin memahami perkembangan hukum nasional dan berperan aktif menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. (Tom)