June 12, 2026

Kejari Cimahi Hentikan Penuntutan Pencurian, Restorative Justice Selamatkan Buruh Pasir

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice, Jumat (12/6/2026). Penyelesaian perkara dilakukan setelah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku.

CIMAHI,Rajindonews.id – Kejaksaan Negeri Cimahi resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian yang menjerat seorang buruh pemuat pasir berinisial R melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jumat (12/6/2026).

Penghentian penuntutan dilakukan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat, serta seluruh persyaratan keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi.
Keputusan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu berujung pada pemidanaan, tetapi juga dapat mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Proses perdamaian antara korban dan tersangka berlangsung di Rumah Restorative Justice Kelurahan Cipageran, Kota Cimahi, pada 26 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan sukarela dengan dukungan keluarga serta tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan hasil penelitian dan profiling yang dilakukan Jaksa Fasilitator Chinta Marlina, S.H., tersangka diketahui berasal dari keluarga kurang mampu dan bekerja sebagai buruh pemuat pasir untuk menghidupi keluarganya. Ia juga memiliki tanggung jawab merawat ibunya yang menderita penyakit jantung dan gangguan saraf.

“Perdamaian antara korban dan tersangka telah tercapai secara sukarela serta mendapat dukungan masyarakat,” ungkap salah satu tim jaksa dalam proses ekspose perkara.

Jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Jaksa Fasilitator saat proses penyerahan dokumen penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Mekanisme ini mengedepankan pemulihan, kemanusiaan, dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat.

Permohonan penghentian penuntutan kemudian diekspos oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Banu Laksmana, S.H., LL.M., bersama jajaran pada 3 Juni 2026 di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Sutikno, S.H., M.H., beserta tim Asisten Tindak Pidana Umum.

Setelah dilakukan pembahasan menyeluruh, permohonan tersebut disetujui karena memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun, serta telah ada perdamaian antara korban dan pelaku,” demikian salah satu pertimbangan yang menjadi dasar persetujuan penghentian penuntutan.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Cimahi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor PRINT-47/M.2.34/Eoh.1/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Ketetapan tersebut kemudian memperoleh pengesahan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui Penetapan Nomor 24/Pen.Pid.MKR/2026/PN Blb pada 9 Juni 2026.
Penyerahan surat penghentian penuntutan dilakukan langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn., M.H., serta Jaksa Fasilitator Chinta Marlina, S.H.

Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan, penerapan Restorative Justice merupakan implementasi penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Melalui mekanisme ini, korban memperoleh penyelesaian yang cepat dan damai, sementara tersangka mendapatkan kesempatan memperbaiki diri, kembali bekerja, serta menjalankan tanggung jawab terhadap keluarganya tanpa harus menjalani proses persidangan. (Tom)

About the Author