October 22, 2026

Kejari Cimahi Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Sinergi

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H. bersama Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi dr. Fitriani Manan, MKM saat kegiatan Jaksa Menyapa di Mix Radio 92.9 FM

CIMAHI, Rajindonews.id – Perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Cimahi bersama DP3AP2KB Kota Cimahi melalui kegiatan Jaksa Menyapa di Mix Radio 92.9 FM, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan mengangkat tema “Perempuan dan Anak Terlindungi: Bersinergi Mencegah Kekerasan, Menguatkan Keluarga” dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H. dan Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi sekaligus PUSPAGA, dr. Fitriani Manan, MKM.

Fitriani mengatakan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya dilakukan setelah kekerasan terjadi, tetapi juga melalui pencegahan, edukasi, penguatan keluarga serta kemudahan akses layanan.

Berdasarkan data Januari-September 2026, UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Cimahi mencatat 146 data layanan, terdiri dari 74 layanan UPTD PPA dan 72 layanan PUSPAGA.
Sementara itu, Kejari Cimahi mencatat pada 2026 terdapat 14 perkara UUPA, tiga KDRT, empat TPKS dan 14 perkara perkosaan.

Neneng menegaskan penanganan perkara perempuan dan anak harus memperhatikan perlindungan, pendampingan serta pemenuhan hak korban, termasuk restitusi.
Kekerasan yang dibahas juga mencakup kekerasan psikis, seksual, penelantaran, bullying, eksploitasi hingga kekerasan digital seperti cyberbullying, grooming, sextortion dan penyebaran konten intim.

Masyarakat dapat mengakses UPTD PPA di 0821-4312-2244, PUSPAGA 0822-4030-9997, layanan darurat 112, serta Hotline Kejari Cimahi 0851-5540-9070.
(Gltm)

About the Author

error: Content is protected !!