
CIMAHI,Rajindonews.id – Pemerintah Kota Cimahi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026, sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyatakan kebijakan ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan strategi memperkuat sistem pemerintahan berbasis kinerja.
“WFH mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tahun 2026 terkait transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja ASN.
Dalam implementasinya, maksimal 75 persen ASN menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap Jumat. Namun, pejabat eselon II dan III, termasuk camat dan lurah, tetap wajib hadir untuk menjaga koordinasi dan pengambilan keputusan.
Sementara itu, layanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, Damkar, BPBD, Disdukcapil, DPMPTSP, perhubungan, hingga satuan pendidikan tetap beroperasi normal dengan penyesuaian terbatas.
Pemkot Cimahi juga menekankan bahwa WFH tidak boleh mengganggu pelayanan masyarakat. Pengawasan dilakukan melalui presensi digital dengan kewajiban absensi dari domisili terdaftar.
Selain itu, kebijakan ini diarahkan untuk efisiensi energi dan pengurangan emisi melalui pembatasan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Evaluasi kebijakan dilakukan setiap dua bulan untuk menilai efektivitas dari sisi pelayanan, efisiensi anggaran, dan energi.(Tom)