
CIMAHI, RajindoNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi resmi mengalami pergantian pimpinan menyusul terbitnya Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tentang mutasi jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI, yang menetapkan promosi Kepala Kejari Cimahi lama dan penunjukan kepala kejaksaan yang baru, efektif akhir Desember 2025.
Berdasarkan keputusan tertanggal 24 Desember 2025 itu, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi sejak Juli 2025, mendapat promosi sebagai Kepala Subdirektorat Penyelenggara Pemerintah pada Direktorat Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.
Selama kurang lebih lima bulan memimpin Kejari Cimahi, Nurintan dinilai berhasil memperkuat kinerja kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Cimahi juga mencatat prestasi dengan meraih Juara 2 Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat, sebagai bentuk capaian kinerja dan komitmen seluruh jajaran.
Sementara itu, Banu Laksmana, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba sejak November 2024, ditetapkan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi. Banu dikenal memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum yang tegas, konsisten, serta berorientasi pada kepastian dan keadilan hukum.
Pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi yang baru direncanakan akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jawa Barat, dan dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026.
Dengan kepemimpinan baru tersebut, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap program-program yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Institusi Adhyaksa di Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis, sekaligus menjaga kepercayaan publik demi terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan.(Gultom)