
JAKARTA, Rajindonews.id – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat segera dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Luthfi Yazid menilai putusan MK yang memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbarui regulasi advokat merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh.
“Putusan MK ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses masyarakat pencari keadilan,” kata Luthfi Yazid di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, revisi UU Advokat harus berlandaskan pada tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas profesi melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.
Salah satu usulan utama DePA-RI adalah menempatkan advokat sebagai constitutional legal profession atau profesi hukum konstitusional. Selama ini, kata Luthfi, advokat masih dipandang semata-mata sebagai profesi privat, padahal secara konstitusional memiliki peran strategis dalam sistem peradilan.
“Advokat tidak hanya bertugas membela klien, tetapi juga menjaga due process of law dan mewujudkan peradilan yang bebas dan tidak memihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedudukan advokat perlu disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum. Konsekuensinya, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional tunggal, serta sistem pengawasan nasional yang independen.
Selain itu, DePA-RI juga mengusulkan pembentukan National Bar Council sebagai lembaga independen atau semi independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional.
Menurut Luthfi, pembentukan lembaga tersebut merupakan solusi atas persoalan fragmentasi organisasi advokat yang selama ini terjadi.
“Lembaga ini nantinya dapat menjalankan fungsi registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi, penegakan disiplin dan etik, hingga pengelolaan basis data advokat nasional,” jelasnya.
Ia mengatakan, keanggotaan dewan tersebut dapat berasal dari unsur organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan mantan penegak hukum yang memiliki rekam jejak baik dan integritas tinggi.
DePA-RI juga mengusulkan penerapan sistem One Lawyer-One License-One National Registration System agar setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional yang terintegrasi dan dapat digunakan untuk berpraktik di seluruh Indonesia.
Menurut Luthfi, sistem registrasi nasional yang terbuka akan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status, kompetensi, serta rekam jejak advokat yang akan memberikan layanan hukum.
Lebih lanjut, DePA-RI mendorong pembentukan National Disciplinary Board yang independen untuk menangani pelanggaran etik dan hukum di kalangan advokat, termasuk kasus mafia peradilan, konflik kepentingan, penyalahgunaan profesi, hingga keberadaan advokat fiktif.
“Lembaga tersebut harus memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi advokat,” tegasnya.
Selain aspek kelembagaan, Luthfi juga menekankan pentingnya revisi UU Advokat mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan digitalisasi sistem hukum.
“Integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan era digital harus menjadi bagian penting dalam revisi UU Advokat,” pungkasnya. (TOM)