September 20, 2026

Dua ASN Disnaker Cimahi Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Program Pelatihan Tenaga Kerja Diusut

Dua ASN Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi berinisial TD dan YR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Cimahi selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja periode 2022–2024.

CIMAHI, Rajindonews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menahan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada periode 2022–2024.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin, (31/8/2026). Langkah hukum tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cimahi, Dr. Randika Prabu Raharja, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.

Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TD dan YR. Keduanya diketahui merupakan ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya perbuatan yang berkaitan dengan pemaksaan seseorang untuk memberikan sesuatu maupun penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat atau penyelenggara negara.

Kasi Intel Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., mendampingi Kasi Pidsus saat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret dua ASN Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Kejari Cimahi menjerat kedua tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan penyidik.

Kedua, Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana lainnya.

Ketiga, Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait dalam KUHP, serta juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Randika, penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka dapat berjalan.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Bandung.

Penahanan dua ASN tersebut menambah serius perhatian terhadap pengelolaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Kota Cimahi. Program yang semestinya berorientasi pada peningkatan kompetensi dan produktivitas masyarakat justru kini berhadapan dengan proses hukum dugaan korupsi.

Namun, status tersangka tidak serta-merta berarti kedua ASN tersebut telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, bentuk perbuatan masing-masing tersangka, serta pertanggungjawaban pidananya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini publik menunggu penjelasan lebih jauh dari Kejari Cimahi mengenai modus dugaan korupsi, nilai kerugian negara, aliran dana, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara program pelatihan tenaga kerja tersebut.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagaimana dugaan penyimpangan itu bisa terjadi dalam program pemerintah yang menggunakan anggaran negara selama kurun waktu 2022–2024.

Rajindonews.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini berdasarkan fakta dan keterangan resmi aparat penegak hukum. (Gultom)

About the Author

error: Content is protected !!