
CIMAHI, Rajindonews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 80 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu satu bulan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 91 orang sebagai tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
“Ini pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dari 80 kasus ada 91 tersangka,” kata Faruk saat memberikan keterangan, Selasa (1/9/2026).
Dari 80 kasus tersebut, peredaran OKT menjadi perkara yang paling banyak diungkap. Polisi menangani 39 kasus dengan 47 tersangka.
Selanjutnya, terdapat 20 kasus sabu-sabu dengan 22 tersangka, 16 kasus tembakau sintetis dengan 17 tersangka, tiga kasus psikotropika dengan tiga tersangka, serta dua kasus ganja dengan dua tersangka.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 361 gram sabu-sabu, 38 gram ganja, 4 kilogram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, 1,7 gram ekstasi, serta 653.321 butir OKT.

Faruk menyebut, jika seluruh barang bukti tersebut dikonversikan ke nilai ekonomi, nilainya mencapai sekitar Rp4,1 miliar. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 672 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Dari total barang bukti tersebut, kalau misalkan dikonversi ke rupiah, itu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp4,1 miliar dan berhasil menyelamatkan 672 ribu jiwa,” tegasnya.
Polisi juga menemukan dua tersangka yang merupakan residivis. Salah satunya berinisial SB (41), yang sebelumnya pernah menjalani hukuman karena kasus peredaran ganja.
Setelah bebas, SB kembali terlibat dalam peredaran narkoba dengan jenis berbeda.
“Kita amankan juga seorang residivis mengedar ganja yang kembali mengedarkan narkoba, tapi jenisnya berbeda. Kalau yang bersangkutan pernah dihukum karena mengedarkan ganja, setelah keluar yang bersangkutan mengedarkan ekstasi dan sabu,” ujar Faruk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ketentuan pidana lainnya.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Faruk. (Gultom)