April 18, 2026

Anggota DPRD KBB Iwan Ridwan Sosialisasikan Fungsi dan Pengawasan Pemerintahan Daerah

Anggota DPRD KBB Iwan Ridwan Setiawan saat memaparkan fungsi DPRD di hadapan konstituen di Cipatat.

BANDUNG BARAT, Rajindonews.id – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dari PDI Perjuangan, Iwan Ridwan Setiawan, BE, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (P3D) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Kecamatan Cipatat, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini diikuti konstituen serta unsur masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap fungsi dan peran DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.

Dalam pemaparannya, Iwan menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah bersama eksekutif.

“Fungsi legislasi dijalankan melalui pembentukan peraturan daerah bersama bupati. DPRD juga memiliki fungsi anggaran dengan membahas dan menyetujui APBD, serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah,” ujar Iwan di hadapan peserta.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami tugas, hak, dan kewajiban wakil rakyat agar proses demokrasi berjalan efektif. Menurutnya, pemilih harus mengetahui peran anggota DPRD sebagai representasi aspirasi rakyat di pemerintahan.

Iwan juga memaparkan contoh konkret pelaksanaan fungsi DPRD, di antaranya pembentukan panitia khusus untuk merumuskan Perda Ketertiban Umum, penolakan anggaran yang dinilai tidak prioritas, hingga inspeksi mendadak ke proyek pembangunan yang didanai APBD guna memastikan kualitas pekerjaan.

Selain itu, DPRD memiliki kewenangan menyerap aspirasi masyarakat serta menggunakan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menilai, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung kinerja DPRD.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Karang Taruna desa dan perwakilan masyarakat Kecamatan Cipatat. Iwan berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami peran DPRD dan aktif menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.

“Anggota DPRD adalah perwakilan rakyat. Oleh karena itu, masyarakat harus berani menyampaikan aspirasi agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan,” tutupnya. (Tom)