July 22, 2026

Kejari Tahan ASN Bandung Barat, Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan Diduga Fiktif

Penyidik Kejari Kabupaten Bandung menggiring tersangka S alias Solehudin menuju Rutan Kebon Waru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.

KABUPATEN BANDUNG, Rajindonews.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S alias Solehudin atas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Tersangka yang juga menjabat Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PMD) Kecamatan Cipongkor itu diduga merekayasa dokumen administrasi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menahan Solehudin pada Senin (13/7/2026) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa Solehudin merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut penyidik, yayasan tersebut menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar yang dalam proposalnya diperuntukkan bagi pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi untuk perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen administrasi. Proposal pengajuan hibah diduga menggunakan profil kantor, gedung sekolah, data tenaga pengajar hingga peserta didik milik Yayasan Anwarurohman yang berbeda, sehingga seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar.

Penyidik juga menemukan bahwa sekitar 1.600 meter persegi dari total lahan yang diajukan dalam proposal ternyata telah dibeli tersangka pada tahun 2021. Lahan tersebut diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Temuan lain mengungkap dugaan adanya rekayasa saat proses verifikasi lapangan. Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat diduga diarahkan untuk meninjau lokasi yayasan yang berbeda dengan yayasan penerima hibah. Lokasi tersebut kemudian diakui sebagai kantor dan sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kabupaten Bandung, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan hibah.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Wawan Kurniawan didampingi Kasi Intelijen Akhmad Fakhri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dugaan korupsi dana hibah yayasan di Kabupaten Bandung Barat.

Selain menjabat sebagai Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat, Solehudin juga diketahui merupakan ASN aktif dengan jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PMD) Kecamatan Cipongkor. Penyidik menduga tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin maupun sepengetahuan pengurus yayasan tersebut.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP baru dengan ancaman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana hibah pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan masyarakat. Kejari Kabupaten Bandung menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tom)

About the Author