
BANDUNG BARAT, Rajindonews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat membongkar 16 bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara di Jalan GA Manulang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Senin (31/8/2026).
Penertiban tersebut sempat berlangsung alot setelah sejumlah pemilik bangunan meminta pemerintah daerah bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan di sepanjang saluran irigasi.
“Kami meminta adil kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Kalau bangunan di pinggiran atau di atas irigasi ditertibkan, semuanya harus dibongkar, jangan tebang pilih,” ujar salah seorang pemilik bangunan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan penertiban telah melalui tahapan pendataan dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan.

Menurutnya, Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebelumnya telah mendata bangunan di sepanjang irigasi yang melintasi Desa Padalarang dan Desa Jayamekar.
“Pemda KBB sudah mendata dan melayangkan surat kepada seluruh warga yang memiliki bangunan di pinggiran irigasi, termasuk bangunan di atas kali yang menggunakan tanah negara. Penertiban ini sudah sesuai SOP Satpol PP,” kata Angga.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik terlebih dahulu mengeluarkan barang dan perabot dari bangunan dengan dibantu petugas Satpol PP. (Gultom)