
CIMAHI, RajindoNews.id – Kejaksaan Negeri Cimahi mendorong penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tidak hanya dalam menjaga ketenteraman lingkungan, tetapi juga meningkatkan pemahaman hukum dan kemampuan mencegah potensi gangguan sejak dini.
Pesan tersebut disampaikan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Penguatan Peran Satlinmas dalam Mendukung HANKAMRATA dan Mewujudkan Masyarakat Taat Hukum”, Kamis (10/9/2026), di Aula Kejaksaan Negeri Cimahi.
Kegiatan digelar setelah Deklarasi Nasional Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (ASLINMAS) di Palembang, 28 Agustus 2026. Momentum tersebut dinilai relevan untuk memperkuat kapasitas Satlinmas di tingkat kewilayahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., menegaskan kedekatan Satlinmas dengan masyarakat membuat unsur tersebut memiliki posisi strategis dalam menjaga ketertiban sekaligus membangun kesadaran hukum.

“Ketika menemukan persoalan di masyarakat, yang dibutuhkan bukan hanya keberanian untuk bertindak, tetapi juga kemampuan memahami apa yang boleh dilakukan, apa yang menjadi kewenangan, serta kapan suatu persoalan harus dikoordinasikan dengan pemerintah atau aparat penegak hukum,” ujar Neneng.
Menurutnya, pemahaman terhadap batas kewenangan penting agar Satlinmas tidak melakukan tindakan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Kegiatan diikuti Kepala Satpol PP Kota Cimahi, para Kasi Pemerintahan serta Ketenteraman dan Ketertiban Umum kecamatan se-Kota Cimahi, serta perwakilan Satlinmas dari seluruh kelurahan.

Kejari Cimahi menilai penguatan Satlinmas harus berorientasi pada pencegahan, koordinasi, dan pelayanan masyarakat.
Dengan kapasitas yang memadai, Satlinmas diharapkan mampu menjadi bagian dari ketahanan sosial sekaligus mendukung HANKAMRATA dan terciptanya masyarakat yang tertib serta taat hukum. (Gultom)